selebX.com – Jakarta, Jumat 04 Agustus 2017 Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan, menggelar konfrensi pers tetang kasus yang menyeret sepasang selebritis atas dugaan penyalah gunaan narkotika yaitu Tora Sudiro dan Mieke Amalia.
Tora yang juga dihadirkan dalam konfrensi pers tersebut menggunakan penutup wajah dan baju tahanan, namun dalam konfrensi pers sang istri tidak dihadirkan. hal ini dikarenakan sang istri yaitu Mieke Amalia sudah dipulangkan kepada keluarga.
Sedangkan Tora Sudiro secara resmi sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan telah dikeluarkan surat penahanan yang sudah ditandatangan untuk penahanan atas dirinya di rumah tahanan sementara Polres Jakarta Selatan.
“Istrinya hanya menggunakannya saja, jadi dalam 1 x 24 jam istrinya akan kami pulangkan untuk melakukan pengobatan. TS kami tanda tangani untuk dilakukan penahanan,” kata Vivick Tjangkung, Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan.
Tora dan Mieke sebenarnya sama-sama positif menggunakan Benzoa, namun Mieke dianggap hanya sebagai korban, akan tetapi jika ada keterangan yang diperlukan Mieke akan dipanggil kembali oleh pihak kepolisian
Sesuai dengan keterangan yang diambil dari keduanya, Tora dan Mieke sudah mengkonsumsi dumolid sejak 5 bulan lalu akibat untuk membuat mereka bisa tertidur lelap dan dapat beraktifitas dengan baik keesokan paginya.
Tora sendiri mendapatkan Narkoba jenis pesikotropika tersebut dari seorang teman, awalnya dia tidak mengetahui kalau obat yang dikonsumsinya tersebut masuk dalam daftar obat-obatan terlarang.
Baca Juga Yang Ini:
- Penanguhan Penahanan Tora Sudiro Dikabulkan, Ini Alasan Sebenarnya!
- Tora Sudiro dan Mieke Amalia di Tangkap Polisi Atas Dugaan Pengguaan Narkoba
- Ini Alasan Mengapa Tora Sudiro dan Istri, Berani Pakai Narkoba !