Anak dari Jeremy Thomas, Axel Matthew pada hari Rabu (25/10/2017) kemarin tengah menghadiri sebuah sidang pembacaan tuntutan atas kasus narkoba yang menjeratnya sampai saat ini.
Pada sidang tersebut JPU atau Jaksa Penuntut Umum membacakan sebuah tuntutan untuk kasus anak dari Jeremy Thomas tersebut. Dalam pembacaan tuntutan tersebut JPU menegaskan jika Axel di nilai bersalah dan di tuntut denda sebesar Rp. 20 juta dan hukuman selama 6 bulan.
“Menyatakan terdakwa Axel Matthew Thomas anak dari Jeremy Thomas, bersalah melakukan tindak pidana psikotropika. Menerima penyerahan psikotropika selain yang di tetapkan dalam pasal 14 ayat (3), Pasal 14 ayat (4). Sebagaimana di atur dan di ancam pidana dalam Pasal 60 ayat (5), Pasal 69 UU RI Nomor 5 Tahun 1997, tentang Psikotropika”
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Axel Matthew Thomas anak dari Jeremy Thomas, dengan lama hukuman 6 bulan di kurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara. Dengan perintah terdakwa tetap di tahan dan denda sebesar Rp. 20.000.000 subsider 1 bulan kurungan,” tutur JPU dalam pembacaan tuntutan yang di berikan kepada Axel Matthew.
Dan terkait hal tersebut, pihak dari Axel Matthew bersama sang pengacaranya akan mengajukan sebuah pledoi. Keluarga berharap jika Axel Matthew akan segera bebas dari kasus narkoba tersebut.
Baca Juga Yang Ini:
- Jeremy Thomas Mengaku Lega Dengan Vonis Yang Dijatuhkan Oleh Pengadilan Kepada Sang Putra
- Dapat Tawaran 5 Film, Axel Matthew Malah Mau Berbisnis Clothing Line Usai Bebas Kurungan
- Terjerat Kasus Narkoba, Ini Vonis untuk Dhawiya dan Muhammad