Nama Ahmad Dhani beberapa waktu terakhir ini memang kerap kali membuat geger public. Tak terkecuali dengan kabar yang baru-baru ini beredar. Lewat seorang pengacara Moh. Zaini Ilyas, Arif Fathoni, mengatakan bahwa Ahmad Dhani telah melakukan penipuan dan penggelapan dana dari kliennya.
Hal itu bermula saat Dhani melakukan kerja sama dengan Zaini untuk membangun vila di kawasan Batu, Malang. Dan Zaini telah menjadi investor dana sebesar Rp. 400 juta. Dengan dana sebesar itu, Dhani menjanjikan akan mengembalikan modal sang investor dengan tambahan sebesar 5 % untuk setiap bulannya, tapi hal itu tidak terealisasikan hingga saat ini.
Bahkan usai uang Rp. 400 juta itu dikembalikan menjadi Rp. 200 juta, sisanya pun tidak dikembalikan hingga saat ini meski somasi sudah dua kali dilayangkan ke suami Mulan Jameela itu. Dengan tegasnya, seperti inilah penjelasan detail sang pengacara investor tersebut.
“Kami menyimpulkan ADP sudah tidak memiliki itikad baik kepada klien kami. Kita selama ini menunggu-nunggu, begitu kita somasi pertama dan kedua, dia mengakui masih akan membayar, tapi hingga kini tidak ada. Dia menyatakan mengangsur selama 10 juta perbulan, dari uang 200 juta, tapi semua itu tidak ada,” Tutur sang pengacara Moh. Zaini Ilyas tersebut.
“Dan begitu kita mengetahui dia ramai jual rumah untuk membiayai kampanye, kita berpikir dia memiliki aset miliaran rupiah. Tapi membayar Rp 200 juta saja, mencicil Rp 10 juta setiap bulannya saja tidak mampu. Dan akhirnya jalan inilah yang harus kita ambil,” Tambahnya lagi.
Baca Juga Yang Ini:
- Ahmad Dhani Bantah Hutang Rp. 200 Juta Untuk Pembangunan Villa Di Malang
- Ahmad Dhani Terlilit Hutang Rp. 200 Juta, Pengacara Ini Beberkan Beberapa Kejanggalan
- Tega, Ahmad Dhani Pernah Usir Mantan Ayah Mertua Hingga Bikin Nangis Ibunda Maia Estianty