selebX.com – Kabar tidak menyenangkan kembali datang dari keluarga Jeremy Thomas, setelah beberapa bulan lalu, anak sulungnya harus berurusan dengan proses hukum dan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus narkoba.
Sekarang giliran sang ayah, Jeremy Thomas yang harus kembali berurusan dengan hukum, Jumat kemarin artis yang telah lama berkecimpung di dunia entertaiment ini, ditetapkan sebagai Tersangka dalam kasus penipuan dengan jumlah kerugian 16 M.
Kasus penipuan tersebut berawal saat Jeremy melakukan kerjasama bisnis dengan seorang warga Negara asing yang bernama Alexander Patrick Morris.
Petrick yang saat itu membeli villa di Bali menggunakan nama Rudi Marcio asal kota Bandung yang merupakan agen properti tanah, pada tahun 2000, karena dirinya merupakan warga Negara asing dan tidak bisa membeli aset atas namanya sendiri.
Kemudian Petrick yang memiliki hubungan dekat dengan Jeremy berencana membuat sebuah bisnis Spa disamping villa miliknya tersebut, namun karena butuh modal Jeremy meminta Petrick untuk mencarikan dana pinjaman sebesar Rp. 17 M dengan cara mengagunkan SHM villa tersebut.
Sampai kemudian Jeremy meminta Petrick untuk mengubah nama pemilik didalam SHM tersebut yang sebelumnya bernama Rudi Marcio untuk diganti menjadi namanya, untuk mempermudah proses peminjaman dana Rp. 17 M tersebut.
Kemudian, setelah uang tersebut cair dari bank sebesar Rp. 17 M, Jeremy tidak melaporkan tentang kegunaan uang tersebut dan hanya memberinya uang sebesar Rp. 1 M saja.
Karena hal tersebut Petrick yang merasa dirugikan akhirnya melakukan pelaporan atas kasus penipuan dan penggelapan dengan terlapor Jeremy Thomas ke Polda Bali.
Akhirnya Polda Bali melimpahkan berkas darikasus tersebut ke Polda Metro Jaya, Karena pada saat perjanjian berlangsung tempatnya berada di wilayah Jakarta.
Baca Juga Yang Ini:
- Inilah Isi Dari Sidang Pembacaan Tuntutan Kasus Narkoba Axel Matthew Oleh JPU
- Pertanyaan Menohok Istri untuk Jeremy Thomas Terkait Foto Mesranya dengan Shopia Latjuba
- Jeremy Thomas Mengaku Lega Dengan Vonis Yang Dijatuhkan Oleh Pengadilan Kepada Sang Putra