Kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang menyeret nama Buni Yani telah mendapat putusan hakim. Buni Yani divonis bersalah dan harus menjalani hukuman 1 tahun 6 bulan. Namun tak seperti vonis pada Ahok, usai pembacaan Vonis Buni Yani masih belum ditahan.
Berbeda dengan Ahok, dulu ketika setelah dibacakan vonis dirinya langsung ditahan. Perbedaan ini dikarenakan pada waktu itu Ahok tidak melakukan banding dan ia menerima vonis hukuman yang diputuskan. Tidak begitu dengan Buni Yani yang langsung mengajukan banding setelah putusan vonis dibacakan.
Setelah Buni Yani dinyatakan bersalah, kuasa hukum mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau lebih dikenal dengan Ahok memiliki sebuah permintaan. I Wayan sudirta meminta pihak berwajib segera menahan Buni Yani. Menurutnya, Buni Yani sudah terbukti bersalah karena ia dengan sengaja mengedit kalimat yang disampaikan Ahok saat berpidato dan kemudian menyebarluaskan video tersebut.
“Pengadilan harus langsung mengeksekusi dan menahan Buni Yani,” ucap Wayan, Selasa (14/11).
Pak Ahok saja langsung ditahan setelah vonis, masak Buni Yani tidak?” imbuhnya.
Namun menurut Hakim Saptono, putusan yang diberikan kepada Buni Yani belum merupakan putusan akhir. Hal ini dikarenakan Buni Yani mengajukan banding yang menandakan bahwa Buni Yani masih melakukan upaya hukum. Dengan demikian, keputusan yang diberikan kepada Buni Yani bukan merupakan keputusan tetap.
Karena ada upaya hukum, putusan ini belum keputusan hukum tetap,” terang Hakim Saptono.
Pengacara Ahok ini juga meminta Ahok untuk dibebaskan lantaran Buni Yani sudah dinyatakan bersalah karena mengedit pernyataan yang disampaikan oleh Ahok. Seperti yang telah dikabarkan sebelumnya bahwa Ahok sedang menjalani proses hukuman 2 tahun penjara lantaran kasus dugaan penodaan agama.
Hingga saat ini, Ahok sudah menjalani enam bulan masa tahanan akibat kasus tersebut. Dengan dinyatakannya Buni Yani bersalah, Kuasa hukum Ahok, Wayan berharap kliennya bisa segera dibebaskan. Menurut Wayan, berdasarkan video yang diputar di pengadilan, Ahok tidak bersalah, namun karena adanya pengeditan translate yang dilakukan oleh Buni Yani, Ahok dinyatakan bersalah.
Baca Juga Yang Ini:
- Ahmad Dhani Divonis 1,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Geram Hingga Sebut Peradilan Sesat
- Sidang Sempat Dibatalkan, Bill Cosby Akhirnya Dinyatakan Bersalah Atas Kasus Pelecehan Seksual
- Bebas Dari Hukuman Mati di Arab Saudi, 2 WNI Harus Jalani Hukuman Ini