Jakarta – Di tahun 2018 mendatang diperkirakan praktik investasi ilegal masih marak.
Seperti yang dikatakan Luka Setia Atmajaya, Financial Expert Universitas Prasetya Mulya,posisi permintaan dan penawaran atas investasi ilegal sama-sama tinggi. Hal ini akan berpotensi maraknya investasi ilegal dalam 2018 mendatang.
“masi banyak perusahaan yang menawarkan investasi bodong dan di sisi lain masyarakat yang berminat juga banyak,” lugasnya yang dilansir Kontan kamis (20/11/2017).
Menurutnya, selain faktor permintaan dan penawaran yang tinggi hal lain yang menyebabkan praktik ilegal adalah faktor teknologi. Di mana teknologi sekarang ini telah berkembang pesat sehingga informasi invetasi ilegal dapat mudah di sebar, salah satunya dengan menggunakan media sosial.
Selain itu, menurut Lukas Setia Atmajaya hal ini dikarenakan dalam sisi hukum yang ada di Indonesia. Di mana hukum yang ada di Indonesia masih rentan, belum dapat membuat jera para pelaku praktik investasi ilegal. Sehingga pelakunya masih tetap beroperasi. “investasi bodong itu jenisna macam-macam, sedangkan regulasi kita belum tentu bisa meng-cover seluruh jenis investasi tersebut,” tambahnya.
Sementara dari masyarakat, Lukas menilai terdapat dua tipe masyarakat yang menjadi korban praktik investasi ilegal.
Pertama yakni tipe masyarakat yang mempunyai literasi d bidang investasi yang belum cukup. Kemudian yang kedua yakni tipe masyarakat yang sebenarnya mengetahui indikasi investasi ilegal, namun tetap saja bergabung dalam investasi tersebut.
Hal itu tak lepas dari pola pikir masyarakat yang serakah, ingin meraih hasil tinggi dengan cara yang instan.
Untuk itu Lukas menyarankan agar masyakarakat selalu berhati-hati dalam berinvestasi, Pertimbangkan dahulu risiko yang didapat. “jangan langsung tergiur dengan tawaran hasil yang tinggi,” ujarnya.
Ia juga mengimbau kapada masyarakat untuk mengenali pihak-pihak yang menawarkan investasi. Dengan memereriksa kelengkapan perusahaan ( izin, sistus resmi, lokasi kantor yang valid, lembaga terkait) investasi yang dituju.
Dan ada sedikit informasi tambahan, sekarang ini terdapat kurang lebih 132 entitas di bidang investasi yang memiliki izin tidak sesuai atas entitas yang dimilikinya.
Baca Juga Yang Ini:
- Faktor Utama Adanya Pernikahan Anak Di Perkotaan
- Andi Arsyil Fokus Didunia Film, Setelah Batal Bintangi Sinetron RCTI?
- Dua Puluh Tahun Lawan Bipolar Disorder, Seperti Inilah Kisah Perjuangan Mariah Carey