Tahun lalu dunia permberitaan tanah air sempat dihebohahkan dengan kasus pembunuhan 1 keluarga di Medan, Sumatera Utara. Terdakwa kasus pembunuhan tersebut, Andi Lala alias Andi Matalata akhirnya dijatuhi hukuman mati oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri di Medan. Dalam persidangan tersebut, majelis hakim diketuai oleh Dominggus Silaban.
Laki-laki berusia 34 tahun itu terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap satu keluarga. Pembunuhan tersebut dilakukan terdakwa di jalan Mangaan I, Lingkungan XI, Mabar, Medan Deli, Medan. Andi menghabisi nyawa keluarga yang berjumlah 5 orang. Selain itu, Andi Lala juga melakukan pembunuhan terhadap selingkuhan istrinya di Kecamatan Lubuk Pakam, Deli Serdang.
Majelis hakim menyatakan, Andi Lala terbukti bersalah dan dijerat dengan Pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dalam dakwaan alternatif ke-1 primair.
“Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Andi Lala alias Andi Matalata dengan pidana mati,” kata Dominggus di Ruang Cakra VI PN Medan, Jumat, 12 Januari 2018.
Selain Andi Lala, Majelis hakim juga menjatuhi hukuman kepada dua terdakwa lain dinyatakan turut membantu Andi Lala dalam melancarkan aksinya, yaitu Andi Syahputra alias Andi Keleng dan Roni Anggara. Keduanya dinyatakan telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana kepada kedua Andi Syahputra dan Roni Anggara dengan hukuman masing-masing 20 tahun tahun penjara,” ucap Dominggus.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan pihaknya tidak menerima permintaan maaf dari para terdakwa. Menurut Majelis hakim tidak ada alasan untuk meringankan vonis.
“Tidak hanya orang dewasa, juga terdapat korban anak yang mengalami luka berat dan kehilangan seluruh keluarganya,” sebut Dominggus.
Usai menjatuhi hukuman kepada Andi Lala cs, majelis hakim kemudian memberikan kesempatan kepada ketiga terdakwa untuk memikirkan langkah hukum yang akan diambil menyikapi putusan itu. Hal serupa juga diberikan majelis hakim kepada jaksa penuntut umum.
Baca Juga Yang Ini:
- Inilah Isi Dari Sidang Pembacaan Tuntutan Kasus Narkoba Axel Matthew Oleh JPU
- Sidang Bintang Seks Gangbang Vina Garut Dilakukan via Video Conference, Vina Garut kena 3 Tahun dan Denda 1M
- Vonis Lebih Berat dari Tuntutan JPU, Pihak Jennifer Dunn Pikirkan Upaya Hukum untuk Sikapi Putusan Pengadilan