Gatot Brajamusti yang kini berstatus sebagai terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba kini juga tersangkut beberapa kasus baru. Sidang lanjutan kasus dugaan tindak asusila Gatot digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam sidang tersebut, rencananya akan diagendakan penuturan saksi ahli yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Hadiman.
Sidang yang dilasaksanakan secara tertutup tersebut berdurasi kurang lebih satu jam. Dalam persidangan, sama sekali tidak ada kata-kata yang keluar dari Gatot Brajamusti, baik sebelum atau pun sesudah sidang berlangsung. Jaksa Penuntut Umum mengungkap sebuah fakta yang mengejutkan mengenai kasus ini. Saksi ahli menyatakan hasil tes DNA yang dilakukan Gatot Brajamusti, CT, dan anak yang diduga hasil hubungan terlarang keduanya.
“Saksi ahli menyatakan apa yang diketahui, ternyata benar. Hasil pemeriksaan dari lab DNA, dari sampel ibunya, dari Aa Gatot, dari anaknya. Benar anak itu Aa Gatot Brajamusti,” kata Hadiman, Jaksa Penuntut Umum di sidang Gatot Brajamusti saat ditemui usai persidangan.
Dengan demikian, secara otomatis keterangan saksi ahli tersebut membenarkan laporan CT yang mengatakan bahwa dirinya telah dinodai oleh Gatot. CT mengaku telah digauli oleh Gatot selama tinggal di padepokannya pada laporannya di Polda Metro Jaya.
“Satu saja anaknya sesuai dengan keterangan di BAP, korban (CT) memang punya anak biologis. Ternyata, setelah kita minta ahli menerangkan tadi, memang (hasil DNA) identik ya, 99,9 koma sekian persen,” kata Hadiman.
Bukti kebenaranpun sepertinya tidak bisa tertolak lagi. Hadiman menyatakan bahwa selama persidangan, Gatot Brajamusti tak menampik keterangan saksi ahli tersebut. Denagn demikian, dapat dikatakan bahwa Gatot memang telah melakukan tindakan asusila kepada CT.
“Kalau dari keterangan ahli, yaa apa yang dia ketahui, itu memang anak biologisnya dan Aa Gatot juga mengakui kalau itu memang hasilnya,” jelas Hadiman.
Akibat tindakannya tersebut, Gatot bisa dijerat dengan pasal berlapis soal perlindungan anak. Seperti yang diketahui, CT masih berusia 16 tahun ketika pertama kali bergabung di padepokan Gatot Brajamusti.
Baca Juga Yang Ini:
- JPU: Korban Asusila Gatot Ada Banyak
- Panggilan Sebagai Saksi Untuk Nadine Chandrawinata
- Lama Pidana Gatot Brajamusti Akan Bertambah Lama, Ini Alasannya